Izin Pengelolaan Parkir dan Wajib menggunakan Alat parkir dan sistem parkir -Tera Meter di Indonesia

palangparkirbandung
2 min readJun 20, 2024

--

Pengantar Pengelolaan parkir di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan yang memastikan keakuratan alat ukur, seperti tera meter, untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi parkir. Berikut adalah penjelasan tentang izin pengelolaan parkir dan penggunaan alat yang telah teruji tera meter.

Izin Pengelolaan Parkir Untuk mengelola parkir, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan perizinan, termasuk:

  1. Izin Usaha Tempat Parkir: Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah dan mencakup berbagai aspek, seperti lokasi parkir, kapasitas, dan tarif yang dikenakan.
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin ini diperlukan untuk membangun atau mengubah bangunan yang akan digunakan sebagai tempat parkir.
  3. Bukti Hak Atas Tanah: Perusahaan harus memiliki atau menyewa tanah yang akan digunakan untuk parkir.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Semua perusahaan pengelola parkir harus terdaftar dan memiliki NPWP.

Penggunaan Alat Tera Meter Alat tera meter digunakan untuk memastikan bahwa pengukuran waktu dan biaya parkir dilakukan secara akurat dan adil. Alat ini harus:

  1. Ditera dan Ditera Ulang: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, semua alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagangan harus ditera dan ditera ulang secara berkala.
  2. Memenuhi Standar Metrologi Legal: Alat ukur harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Metrologi di Kementerian Perdagangan untuk memastikan keakuratannya.

Dasar Hukum dan Pengawasan Penggunaan alat tera meter diatur dalam berbagai peraturan daerah yang menetapkan lokasi penerapan meter parkir dan denda untuk pelanggaran. Keberhasilan implementasi meter parkir sangat bergantung pada penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran parkir.

Kesimpulan Memastikan alat ukur parkir telah ditera dan memenuhi standar hukum adalah bagian penting dari pengelolaan parkir yang adil dan akurat. Dengan memenuhi semua persyaratan perizinan dan menggunakan alat yang teruji tera meter, perusahaan pengelola parkir dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan efisiensi operasional.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pengelolaan parkir dan alat tera meter, Anda dapat mengunjungi Direktorat Metrologi — Kementerian Perdagangan.

Hubungi Kami Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:

  • Yopie Prima: +6281236633639
  • Ady: +6285100956600
  • Theo: +6282219939448
  • Rubi Yanto: +6281318976600

Kunjungi situs kami untuk informasi lebih lanjut: MSM Parking.

--

--

No responses yet